By Published On: 5 Januari 2024Categories: Daily Views: 1Total Views: 27

Ya, bagi ASN Guru dan KS (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah seterusnya akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). seterusnya untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.

Bagikan Sekarang