Penetapan SKP melalui Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, hal ini seperti yang tertuang dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
- Perencanaan Kinerja,
- Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja,
- Penilaian Kinerja, dan
- Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
Keempat tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Kepala Sekolah dua kali setahun, setiap enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember) pada tahun berkenaan.
Sebagai teknis pengisian di dalam Platform Merdeka Mengajar,maka fitur Pengelolaan Kinerja juga hanya dpaat diakses dengan menggunakan Akun belajar.id.
- Akses ke dalam Pengelolaan Kinerja dengan Akun belajar.id saat ini masih terbatas dapat diakses oleh beberapa Pengguna sesuai dengan kriteria yang tertulis pada artikel
Tentang Pengelolaan Kinerja - Cara pengisian Pengelolaan Kinerja dapat Anda pelajari melalui artikel Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru