By Published On: 5 Januari 2024Categories: Daily Views: 1Total Views: 27

Penetapan SKP melalui Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, hal ini seperti yang tertuang dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

  1. Perencanaan Kinerja,
  2. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja,
  3. Penilaian Kinerja, dan
  4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
    Keempat tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Kepala Sekolah dua kali setahun, setiap enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember) pada tahun berkenaan.

Sebagai teknis pengisian di dalam Platform Merdeka Mengajar,maka fitur Pengelolaan Kinerja juga hanya dpaat diakses dengan menggunakan Akun belajar.id.

Bagikan Sekarang