Ya. Mulai 19 Desember 2023, Guru dapat mulai menyusun draf Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pastikan proses penyusunan SKP Guru telah melalui proses diskusi dengan Kepala sekolah.
Selanjutnya mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru dapat mulai mengajukan draf SKP periode Januari-Juni 2024 tersebut ke Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan.