Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:
- PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
- PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
- Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.