Ingin mulai mengelola kinerja?
Sering Ditanyakan
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sebuah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perbedaan kedua sistem terletak pada fitur di dalam Pengelolaan Kinerja, diantaranya:
- Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
- Pelaksanaan Kinerja dilakukan dua kali setahun, setiap enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember) tahun berkenaan dengan pengumpulan Bukti Dukung digital yang lebih sederhana.
- Penilaian Kinerja dilakukan di dalam platform Merdeka Mengajar untuk melihat pencapaian kinerja Guru secara lebih holistik (mendukung peningkatan Capaian Pembelajaran Peserta Didik dan Pengembangan Karier berbasis sistem merit).
Sedangkan e-Kinerja yang dikelola BKN adalah platform kinerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang memuat alur dan format pengelolaan kinerja sesuai PermenPANRB 6/2022.
Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.
Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?
Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
- Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.
Apabila Bapak/Ibu merupakan Guru dan Kepala Sekolah ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah namun belum dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja, mohon pastikan kembali Jenis PTK (Jenis GTK) pada data Dapodik milik Bapak/Ibu.
Jika Jenis PTK (Jenis GTK) pada Dapodik Bapak/Ibu sudah sesuai kriteria Guru dan Kepala Sekolah, maka mohon kesediaan Bapak/ibu merespons email ini kembali dengan mengirimkan data berikut:
- Video tangkapan layar kendala yang dialami,
- Akun belajar.id yang digunakan
- Tangkapan layar (screenshot) data Dapodik pada menu Profil Guru
Untuk mendapatkan screenshot data Dapodik, silakan Bapak/Ibu mengikuti langkah berikut:
- Masuk/Login di Dapodik menggunakan Akun Dapodik Operator Sekolah
- Klik menu GTK, kemudian klik Guru
- Klik kolom Nama Guru, kemudian klik Profil Guru
- Klik Cetak Dokumen
Namun, apabila data Jenis PTK (Jenis GTK) pada Dapodik Bapak/Ibu belum sesuai dengan kriteria Guru dan Kepala Sekolah, maka silakan menghubungi Operator Sekolah dan mengajukan pembaruan data diri di Dapodik.
Penetapan SKP melalui Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, hal ini seperti yang tertuang dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
- Perencanaan Kinerja,
- Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja,
- Penilaian Kinerja, dan
- Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
Keempat tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Kepala Sekolah dua kali setahun, setiap enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember) pada tahun berkenaan.
Sebagai teknis pengisian di dalam Platform Merdeka Mengajar,maka fitur Pengelolaan Kinerja juga hanya dpaat diakses dengan menggunakan Akun belajar.id.
- Akses ke dalam Pengelolaan Kinerja dengan Akun belajar.id saat ini masih terbatas dapat diakses oleh beberapa Pengguna sesuai dengan kriteria yang tertulis pada artikel
Tentang Pengelolaan Kinerja - Cara pengisian Pengelolaan Kinerja dapat Anda pelajari melalui artikel Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru
Fitur Pengelolaan Kinerja di dalam Platform Merdeka Mengajar dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Namun, seluruh fitur Pengelolaan Kinerja akan dapat digunakan secara bertahap. Berikut linimasa ketersediaan fitur untuk pengguna;
- Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah. Mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah, kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem.
- Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan
- Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh KS dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih spesifik sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah mendapat manfaat berupa Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:
- PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
- PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
- Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Ada 3 tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja pada PMM, yaitu;
- Perencanaan Kinerja, merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditentukan, informasi lebih lanjut mengenai langkah perencanaan kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Perencanaan Kinerja Guru
- Pelaksanaan Kinerja, pada tahap ini, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Praktik Pembelajaran’ melalui Observasi Kelas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’, informasi lebih lanjut mengenai langkah Pelaksanaan Kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Pelaksanaan Kinerja Guru
- Penilaian Kinerja, merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dalam Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Penilaian Kinerja’ dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru melalui Observasi Kelas, serta mengumpulkan bukti dukung, informasi lebih lanjut mengenai langkah Pelaksanaan Kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah
Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.
Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.
Korelasi antara fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar dengan Rapor Pendidikan terletak pada penggunaan indikator dalam Rapor Pendidikan yang terkait dengan Kualitas Pembelajaran untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan indikator Kepemimpinan untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Ya, bagi ASN Guru dan KS (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah seterusnya akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). seterusnya untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.
- Menuliskan tautan https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja pada peramban web/browser yang sedang digunakan, atau
- Mengakses fitur Pengelolaan Kinerja melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/home terlebih dahulu, kemudian klik tombol Pengelolaan Kinerja pada bagian atas halaman utama platform Merdeka Mengajar di dalam menu Pengembangan Diri.
Apabila Bapak/Ibu mengaksesnya melalui aplikasi PMM, maka Bapak/Ibu akan menemukan fiturnya pada PMM minimal versi v1.47.
Sebagai informasi, untuk kenyamanan Bapak/Ibu dalam menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja, maka fitur tersebut hanya dapat diakses melalui perangkat laptop atau komputer Bapak/Ibu setelah terhubung dengan jaringan internet.
Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:
- Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk mendapatkan tampilan terbaik
- Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan dengan domain @guru dan @admin
- Terkoneksi dengan jaringan internet
Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:
- dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023)
- menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022)
- menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021)
- Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
- pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan
Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.
Ya. Mulai 19 Desember 2023, Guru dapat mulai menyusun draf Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pastikan proses penyusunan SKP Guru telah melalui proses diskusi dengan Kepala sekolah.
Selanjutnya mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru dapat mulai mengajukan draf SKP periode Januari-Juni 2024 tersebut ke Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan.
Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan mulai tanggal 2 Januari 2024 dan maksimal disetujui oleh Kepala Sekolah pada 31 Januari 2024 mendatang untuk periode Januari-Juni 2024.
Sedangkan untuk periode Juli-Desember 2024, Kepala Sekolah dapat menyetujui rencana SKP Guru pada rentang waktu 1-31 Juli 2024
Dapat kami informasikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) sudah dapat diakses mulai tanggal 19 Desember 2023. Namun, tidak semua fitur pada Pengelolaan Kinerja dapat langsung digunakan, hal tersebut dikarenakan fitur yang tersedia pada Pengelolaan Kinerja nantinya digunakan secara bertahap.
Tampilan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah periode Januari-Juni 2024 mulai akan dapat dilihat dan diakses pada pertengahan Januari 2024 mendatang sesuai dengan linimasa perilisan fitur Pengelolaan Kinerja untuk Kepala Sekolah.
Sebagai informasi tambahan, berikut kami informasikan linimasa ketersediaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru;
- Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai tanggal 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah. Mulai hari ini, tanggal 2 Januari 2024, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah (KS). Kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem,
- Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan
- Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh Kepala Sekolah (KS) dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu sebelumnya, dapat kami informasikan bahwa penyebab tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar diantaranya yaitu kecocokan data pengguna di Platform Merdeka Mengajar dengan data Dapodik.
Sebagai informasi pengguna yang dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
- Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
Sehingga untuk dapat melayani Bapak/Ibu lebih baik lagi agar dapat mengakses dan menggunakan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar izinkan kami mememastikan hal berikut:
- Apakah Bapak/Ibu merupakan Guru dan Kepala Sekolah ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah? mohon pastikan kembali Jenis PTK (Jenis GTK) pada data Dapodik milik Bapak/Ibu seperti yang tertera pada laman artikel Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
Jika Jenis PTK (Jenis GTK) pada Dapodik sudah sesuai kriteria Guru dan Kepala Sekolah, maka mohon kesediaan Bapak/Ibu merespons email ini kembali dengan mengirimkan data berikut:
- Video tangkapan layar kendala yang dialami,
- Akun belajar.id yang digunakan
- Tangkapan layar (screenshot) data Dapodik pada menu Profil Guru
Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala lain terkait Platform Merdeka Mengajar, silakan tekan tombol ‘Butuh Bantuan’ pada laman https://bit.ly/halamanbantuanPMM.
Salam Hangat,
Tim Platform Merdeka Mengajar
Bapak/Ibu yang terhormat, terkait cara membuat Perencanaan Kinerja yang cepat dan akurat, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada kiat khusus untuk membuat perencanaan kinerja yang cepat.
Namun, agar dokumen rancangan Pengelolaan Kinerja Anda akurat, Perencanaan Kinerja perlu dilakukan secara urut dan cermat juga dapat berdiskusi dengan atasan atau Kepala Sekolah Anda untuk memilih Praktik Pembelajaran dengan Indikator yang paling relevan untuk mendukung peningkatan kinerja Guru dan Satuan Pendidikan yang dinaungi. Hal ini dilakukan agar setiap rencana Pengelolaan Kinerja Anda dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan Kepala Sekolah.
Informasi lebih lanjut dapat dipelajari dengan klik tautan berikut Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang SD – SMA