Jakarta, 18 Juli 2024 – Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan Pembekalan PPG Guru Tertentu, pada 16-20 Juli 2024 di hotel Millenium, Jakarta. Ketua Tim kerja Kemitraan dan Informasi Publik, Apriyagung, S.S, M.Hum, Ph.D, menyebutkan kegiatan ini berkaitan dengan Kebijakan Transformasi PPG, Konsep Konsorsium Pendidikan Daerah (KPD), Penguatan rencana anggaran KPD, Sistem Aplikasi dalam mendukung Penyelenggaraan PPG, Simulasi tahapan pembentukan KPD serta informasi data yang mempermudah dengan Dinas Pendidikan dan LPTK.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh plt Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed, dalam arahannya, beliau menyampaikan PPG sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, sampai kapan pun kita masih mengawal kebijakan PPG ini. Jadi kita fokus pada pemenuhan guru. Visi guru Indonesia adalah mewujudkan manusia Indonesia yang unggul. Kunci utamanya adalah Guru Profesional dan Guru Sejahtera. Transformasi Guru, mewujudkan guru baru yang profesional, meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan.
Kerangka berpikirnya begini, guru yang memiliki sertifikat pendidik, kemudian kebutuhannya diseimbangkan, yakni calon guru yang memiliki serdik kemudian menggantikan guru serdik yang sudah pensiun, dengan harapan memastikan anak-anak mendapatkan kualitas pembelajaran layak. Kemudian calon-calon guru itu harus mendapatkan sertifikasi dulu sebelum menjadi guru di sekolah.
Bagaimana dengan posisi guru honorer ? guru honorer akan dipetakan ke dalam formasi P3K. Beda dengan calon guru prajabatan yang menggantikan guru pensiun yang sudah terpetakan. Jadi isunya pun, guru-guru akan fokus ke pembelajaran anak, bukan masalah karir nya lagi. Hal ini menjadi alasan terbitnya Permendikbudristek nomor 19 tahun 2024 tentang PPG. Sasaran PPG dibagi menjadi 2 yakni, pertama calon guru yang akan mengajar di satuan pendidikan dan kedua guru tertentu.
Nah apa itu Transformasi PPG untuk calon guru?
Bab III Peserta PPG Pasal 3 ayat 1, calon guru merupakan PPG Prajabatan, program ini dibuka berdasarkan kebutuhan wilayah daerah tersebut. Guru lulusan PPG Prajabatan akan diproyeksikan untuk mengisi kekosongan guru pensiunan pada jenjang dan bidang studi yang sama.
Transformasi PPG guru Tertentu?
Dahulu namanya PPG Dalam Jabatan, Pemetaan Kategori A dan B itu semua sudah ikut seleksi administrasi dan akademik sekarang sudah jadi satu kelompok. Selanjutnya di petakan untuk mejadi Sasaran Piloting. 600 ribu Guru sudah selesai tes, masih terdapat 1,3 juta guru sasaran yang belum seleksi administrasi dan verval. Sertifikasi guru merupakan amanat undang-undang. Jadi harus mengikuti PPG terlebih dahulu. Percepatan penuntasan sertifikasi guru dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid, mendorong penataan guru di semua daerah, memberikan akses pembelajaran yang mumpuni.
Bab III Peserta PPG Pasal 3 ayat 2 poin c, Khusus kategori C Guru tertentu yakni Guru mengikuti Pembelajaran Daring 9 SKS/45 hari secara daring melalui modul di PMM, Afirmasi pemangkasan RPL (27 SKS) dari Guru Aktif mengajar sampai TA 31 Juni 2023/2024. Yang baru mengajar di 1 Juli 2024 maka nanti tetap akan mendapat 36 SKS atau 1 tahun.
Jadi Syaratnya mereka UKPPG PPG Guru Tertentu ini adalah lulus Posttest semua modul PMM dan jurnal pembelajaran, dan lapor Diri ke LPTK. Kemudian mendaftar UKPPPG di platform teknologi. UKPPG terdiri dari Ujian tertulis dan Ujian Kinerja. Semua peserta PPG akan mengikuti UKPPG sesuai bidang studi PPG. Setelah Lulus pengumuman UKPPG maka PPG selesai. Jadi Karena ini program prioritas nasional mari kita kawal bersama-sama.
Kegiatan ini dihadiri Tim penanggungjawab dan tim pelaksanan di BBGP/BGP Seluruh Indonesia. Bagian Anggaran Setdijen GTK, Mitra Pembangunan, Tim Kerja PPG Prajabatan dan Tim kerja Dalam Jabatan Dir. PPG.